Header Ads

Oknum Guru (ASN) SMAN 13 Kota Bekasi Diduga Merangkap Bendahara Komite. SK nya Dari Siapa ?

 





Kota Bekasi - jejakmata.id - Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali menjadi sorotan, Kali ini Guru (ASN) SMAN 13 Kota Bekasi diduga merangkap sebagai bendahara komite sekolah.


Berdasarkan informasi dari wali murid sebut saja Tina kepada awak media , bahwa adanya pembayaran uang komite secara tunai kepada Erfina salah satu Guru (ASN) SMAN 13.


Pada senin ( 26/8/2024) Awak media mencoba konfirmasi langsung dengan Erfina Guru SMAN 13 dan langsung diarahkan penjaga sekolah untuk ke ruangan humas dan bertemu Jimmi yang mengaku sebagai staf humas .


jimmi mengatakan , bahwa Bu Erfina sedang mengajar dan tidak bisa ditemui saat ini, coba aja nanti datang lagi setelah jam istirahat atau sore nanti saya sampaikan ke Bu Erfina bahwa ada yang ingin ketemu.


Sekitar jam 14 :30 Awak media kembali lagi ke SMAN 13 dan langsung ke ruang humas, tanpa mengetahui topik konfirmasi jimmi langsung menyampaikan kepada awak media, kepala sekolah sudah bilang itu sudah berakhir waktu desember 2023 dan tidak ada lagi.” kita sudah tidak lagi melakukan yang dilakukan Erfina semenjak Desember 2023 ”. Terang Jimmi


Keterangan Jimmi berubah ketika awak media mempertanyakan keterangan kepala sekolah tersebut, saya ralat bahwa humas dan Guru kesiswaan yang bilang tadi Bu Erfina sudah tidak lagi melakukan sejak desember 2023. Hingga berakhirnya jam sekolah awak media tidak bisa bertemu dengan Erfina. 


Ditempat terpisah, kepada awak media Tohom Sinaga selaku Ketua Umum LSM Forkorindo ( Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) menyatakan , bahwa Guru ASN tidak dibenarkan menjadi bagian pengurus komite apalagi menjadi bendahara komite.





” tidak dibenarkan Guru ASN menjadi bagian pengurus komite apalagi menjadi bendahara komite, ini harus dipertanyakan siapa yang memberikan surat keputusan (SK) bendahara komite kepada oknum Guru tersebut karna jelas di Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bahwa Guru tidak diperbolehkan menjadi bagian komite sekolah ” terang Tohom 


Tohom menegaskan, apabila benar dan didukung data serta saksi bahwa oknum Guru ASN tersebut terbukti merangkap bendahara komite sekolah , saya siap akan melaporkan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat dan Inspektorat Provinsi jawa barat dan bila perlu ke pihak berwajib jika memenuhi unsur pidananya.


Bagaimana pendidikan di Indonesia mau maju jika masih ada oknum kepala sekolah dan guru berperilaku koruktif dengan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan modus pungutan uang komite , sumbangan awal tahun, penjualan seragam sekolah, uang kas sekolah dan masih banyak lagi.tambah Tohom


(A,L/s,N70)

Tidak ada komentar