Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenaga Kerjaan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pada umumnya, khususnya aparatur desa, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hadir dalam acara, Hj. Siti Qomariyah S.IP Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekdes Satriajaya Jamaludin mewakili Kades Asta Razan, Petugas BPJS Ketenagakerjaan, Babinsa, Bimaspol, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan masyarakat Satriajaya.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Siti Qomariyah menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk memperluas kepesertaan Jamsostek di berbagai sektor, termasuk bagi para aparatur desa.
"Saya harap seluruh aparatur desa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Jamsostek. Ini adalah bentuk perlindungan kerja yang sangat penting bagi kesejahteraan mereka dan keluarganya, "tegas Hj. Siti Qomariyah.
Menurutnya, dengan menjadi peserta Jamsostek, aparatur desa akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.
"Kami juga mendorong pemerintah desa untuk aktif mensosialisasikan perda ini kepada warganya, agar cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi semakin luas, "terangnya.
"Manfaat ikut BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, PHK, dan kematian.
- Jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan sebelum pensiun.
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang memberikan perlindungan saat bekerja dan bepergian
- Jaminan kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris
- Jaminan pensiun (JP) yang memberikan jaminan ekonomi untuk masa tua
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja
- Bantuan KPR untuk memiliki hunian layak
- Beasiswa pendidikan untuk anak, dan banyak lagi ," pungkasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kab.Bekasi Iqbal Aditya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. selain itu juga dapat memberikan Santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Santunan ini diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
" Sebagai Contoh Santunan berupa uang
Santunan berkala diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Santunan diberikan sebesar 100 persen gaji pada 12 bulan pertama dan selanjutnya sebesar 50 persen gaji sampai peserta atau pasien benar-benar sembuh.
"Santunan kematian diberikan dengan nilai Nominal minimal Rp20 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta
Santunan ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja."
Santunan beasiswa pendidikan
Beasiswa pendidikan diberikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total
Besaran beasiswa pendidikan disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak sebesar Rp174 juta." Ujar IQbal Aditya
Iqbal juga membeberkan bagaimana Cara untuk Ahli Waris bisa meproses atau meng Claim Untuk mendapatkan santunan kematian, ahli waris dapat :
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat , 2. Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas , 3. . Membawa dokumen asli dan mengisi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan pengajuan klaim JKM , 4. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK dan tunggu panggilan petugas. 5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
Proses verifikasi dan pencairan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan umumnya memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja.
IQbal Aditya menjelaskan bahwa Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) mulai dari Rp 36.800 per bulan. Iuran ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut detail iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri:
Iuran JKK: 1% dari penghasilan, dengan minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 207.000.
Iuran JKM: Rp 6.800 per bulan.
Iuran JHT: 2% dari penghasilan, dengan minimal Rp 20.000 dan maksimal Rp 414.000.
Pilihan iuran JHT yang dapat dipilih:
Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 400.000, Rp 500.000, atau Rp 600.000.
Informasi tambahan:
Pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau aplikasi Pospay.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU antara lain perlindungan kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
Pekerja informal juga dapat menjadi peserta BPU dengan iuran Rp 16.800 per bulan.
Post a Comment